Untuk Lebih Lengkap Pembahasan Tentang Kebijakan Perencanaan dan Pengadaaan PPPK dan Pengelolaan Tenaga Non ASN Tahun 2022 Silahkan Diunduh Pada File Dibawah ini :
KEBIJAKAN PERENCANAAN & PENGADAAN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) & Pengelolaan Tenaga Non-ASN
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur
ASN profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah (Pasal 1 angka 1 UU No. 5 tahun 2014 Tentang ASN)
DAFTAR JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI PPPK
Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa setiap instansi pemerintah wajib Menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN ASN SISTEM REKRUTMEN
PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM APARATUR
PERENCANAAN PENGADAAN SDM APARATUR
MEKANISME PENGADAAN ASN
KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2022
“ Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan HANYA UNTUK PPPK PANDEMI COVID-19 DAN
BERFOKUS PADA PELAYANAN DASAR (GURU DAN TENAGA KESEHATAN)
Kebutuhan guru dan tenaga Kesehatan yang belum terpenuhi akan dibuka kembali sepanjang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
KEBERPIHAKAN KEPADA EKS THK-II
Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih
berpihak.
ARAH KEBIJAKAN
PENYEDERHANAAN BIROKRASI
1 Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
4 GAJI DAN TUNJANGAN
Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang – undangan.
KEBIJAKAN UMUM
PENGADAAN ASN TAHUN 2022
❑ Jumlah ASN seharusnya negative growth, dan dalam 5 tahun kedepan diarahkan ke -30%.
❑ Untuk tenaga pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dikecualikan, dan tetap menjadi prioritas Pengadaan CASN Tahun 2022.
❑ Pengadaan CASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK*
❑ (Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis).
PERSYARATAN UMUM PPPK
(1/2)
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan
yang akan dilamar;
b) Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
c) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta;
d) tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
e) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
f) memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu
yang masih berlaku;
b) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
c) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
d) Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
KETENTUAN UMUM PPPK (2/2)
2. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b) Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang
bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
c) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan
yang akan dilamar.
d) Instansi Pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh
penyandang disabilitas (Instansi Pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran
okupasi dan/atau tim penguji kesehatan)
ALUR SELEKSI PPPK
MATERI SOAL: KOMPETENSI TEKNIS
Penguasaan pengetahuan Keterampilan
Sikap/Perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
SESUAI DENGAN JABATAN YANG DILAMAR
Misal:
• Guru Ahli Pertama
• Arsiparis Ahli Pertama
• Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
• dll.
MATERI SOAL:
KOMPETENSI MANAJERIAL
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
INTEGRITAS
KERJASAMA
KOMUNIKASI
ORIENTASI PADA HASIL
PELAYANAN PUBLIK
PENGEMBANGAN DIRI DAN ORANG LAIN
MENGELOLA PERUBAHAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
MATERI SOAL: KOMPETENSI SOSIAL-KULTURAL
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
MATERI SOAL: WAWANCARA
DILAKUKAN UNTUK MENILAI INTEGRITAS MORALITAS
KEBIJAKAN PENGADAAN ASN T.A. 2023
RENCANA KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN ASN TAHUN 2023
Mengacu arah kebijakan pengadaan ASN T.A 2022, maka dapat diusulkan sebagai berikut:
● Jumlah ASN seharusnya negative growth, dan dalam 5 tahun kedepan diarahkan ke-30%.
● Untuk tenaga pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dikecualikan, dan tetap menjadi prioritas Pengadaan CASN Tahun 2023.