Assalamualaikum Wr. Wb.
Hasil audiensi ke menpan rb dan kemendikbud hari ini:
1. Dari kemenpanrb menunggu permenpan rb tentang regulasi PPPK 2022, intinya yang lulus PG sudah di data base kan di kemenpanrb dan kemendikbud.
2. Hasil dari kemendikbud dengan narasumber Prof. Nunuk dan Pa Andika bagian perencanaan kemendikbud
1. Prioritas PPPK 2022 adalah untuk menuntaskn yang lulus PG
2. Untuk yang lulus PG tidak lagi melihat formasi dari daerah tapi melihat jumlah quota (contoh: jika di kabupaten tersedia quota 100 maka akan ditempatkn yang lulus PG sebesar 100 juga. Artinya biarpun di formasi tidak ada formasi untuk yang lolos PG tpi dari segi quota ada maka akan diSK kan berdasarkn hasil tes pppk yang dilamarnya dulu.
2. Kemendikbud, kemenpan rb, kemndagri, kemenkeu akan mengundang seluruh pemda, bahkan akan terjun langsung ke pemda pemda untuk menyediakan quota sesuai yang lulus PG, contoh jika pemda kab. Tasik hanya menyediakan quota 200 padahal kenyataannya bisa menampung seluruh yang sudah pasing grade maka kementrian terksit akan mendesak pemda ahar menyediakn quota bagi yang lulus PG, apabila tidak disediakan pemda maka kemendikbud akan menempatkan yang lulus PG yang terdekat dari sekolah induk, bisa lintas kab bisa lintas prov, untuk ke luar kab sipatnya hanya tawran dari kemendikbud dan panrb
3. Semua yang lulus PG terdata base kan, artinya jika yang lulus PG pindah profesi lain maka ketika ada penempatan dari kemendikbud itu bisa didapatkan, data base hangus apabila meninggal dunia atau menidap penykit gila.
4. Bagi yang belum lulus PG dan yang belum ada formasi ikuti seleksinya sampai lulus dan akan diprioritaskn juga seperti halnya yang lulus PG
5. Intinya yang lulus PG bakalan di SK an
Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat dan menambah keyakinan akan indah dan sejahtera, jangan pernah berhenti berjuang dan berdoa.
Wasslamualaikum Wr. Wb