Hasil Audiensi Forum Guru Lulus Passing Grade PPPK Indonesia


Laporan singkat (Lapsing) Hasil Audiensi Forum Guru Lulus Passing Grade PPPK Indonesia

Hari senin, 23 Mei 2022.

Audiensi (tanya jawab dan berdialog langsung) Pukul 13.00-14.47 WIB di Gedung Kemdikbudristek Lantai 1.

Pimpinan Audiensi : Iswadi S.Pd. M.Pd (ketua), Meisi Lukitasari, S.Pd (Sekretaris), Hasna, S.Pd (bendahara), dan anggota lainnya perwakilan tiap daerah. 

Penerima Audiensi : Prof. Nunuk Suryani dan Bapak Andika (Kemendikbudristek)

Tuntutan Audiensi : 

(1.) Meminta kejelasan kapan diterbitkannya regulasi PermenpanRB PPPK 2022 yang berpihak kepada guru yang lulus passing grade.

(2) Peserta yang sudah Lulus  PG tanpa formasi seleksi kompetensi tahap 1 & 2  tahun 2021 sebanyak 193.954 supaya diangkat menjadi ASN PPPK semua tanpa terkecuali di seluruh Indonesia sesuai formasi yg di lamar.

(3) Formasi seluruhnya di atur oleh pemerintah pusat.

Pendahuluan : Audiensi dibuka pada pukul 13.00 WIB dimoderatori oleh Bapak Mukhlis Kurniawan kemudian dilanjutkan dengan perkenalan forum dan penyampaian maksud dan tujuan.

Kesimpulan:

1. Guru yang sudah lulus passing grade di tahun 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 3.

2. Guru yang sudah lulus passing grade di tahun 2021 akan diberikan kuota oleh kemendikbudristek.

3. Prioritas pertama adalah guru-guru yang sudah passing grade untuk tetap di sekolah induk, apabila di sekolah induk tidak ada formasi, lalu sekolah terdekat ada formasi, tapi tidak ada yg PG, maka di prioritas kan guru yang sudah PG dengan sekolah terdekat tersebut.

4. Guru yg lulus passing grade akan di prioritaskan untuk ditempatkan di satu wilayah kewenangan, misal 1 kabupaten atau kota. Dia tidak akan di tempatkan di luar daerah.

5. Apabila sampai akhir, masih tidak kebagian formasi, pemerintah akan mengundang pemda, memberi pengarahan agar pemda membuka formasi untuk guru yang sudah passing grade.

6. Prioritas kedua, guru yang belum passing grade agar tetap disekolah induk.

7. Bagi guru yang sudah passing grade baik tahap 1/2 kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinon-aktifkan dapodiknya oleh sekolah, selama guru itu tidak meninggal maka akan tetap mendapatkan formasi.

8. Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang sudah lulus passing grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali ke sekolah induk lagi jika ada guru yang pensiun.

Penutup: Audiensi ditutup pada pukul 14.47 WIB.

Ttd.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjend).

Prof. Nunuk Suryani

Ketua FGLPGPPPK

Iswadi, S.Pd. M.Pd