Menindaklanjuti Surat Elektronik Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 nomor 712.3/B-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2021 dan Surat Pernyataan Pengunduran Diri CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 atas nama CINDY PURNAMA HARDIKA dan AJENG ARIESTA PRATIWI, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CASN Formasi Tahun 2021 menetapkan nominatif CPNS pengganti dalam rangka optimalisasi formasi yang kosong.
CPNS pengganti ditetapkan berdasarkan urutan rangking (dibawah peserta yang menyatakan mengundurkan diri) setelah integrasi nilai SKD-SKB. Nominatif peserta yang ditetapkan sebagai pengganti sebagai berikut :
NO |
NO. PESERTA |
NAMA |
LOKASI FORMASI |
JABATAN |
NILAI AKHIR |
1 |
2164002110001784 |
ADITYA PRATAMA |
BAPPEDA PROVINSI JAWA TENGAH | BIDANG PENYUSUNAN PROGRAM, MONITORING DAN EVALUASI PEMBANGUNAN BAPPEDA PROVINSI JAWA TENGAH | SUB BIDANG ANALISA DATA, INFORMASI DAN PELAPORAN KINERJA PEMBANGUNAN BAPPEDA PROVINSI JAWA TENGAH |
AHLI PERTAMA - PERENCANA |
66.273 |
2 |
2164002110000557 |
MAHENDRA FAJAR MAHARDIKA
|
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TENGAH | SEKRETARIAT DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TENGAH | SUB BAGIAN PROGRAM DINAS PERHUBUNGAN PROV JAWA TENGAH |
PENYUSUN PROGRAM ANGGARAN DAN PELAPORAN |
60.164 |
Bagi peserta yang namanya masuk dalam daftar nominatif CPNS pengganti agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggah kelengkapan dokumen lain yang dibutuhkan untuk pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai pada aplikasi SSCASN masing-masing, jangka waktu pengisian DRH dan unggah dokumen dimulai pada tanggal 3 Februari 2022 Pukul 00.01 WIB s.d. 4 Februari 2022 Pukul 23.59 WIB.
Informasi terkait Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB terbaru, kelengkapan berkas dan tata cara lebih lanjut dapat dilihat pada tautan Pengumuman Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah di bawah ini.
1. Surat SEKDA Prov. Jateng (DOWNLOAD)
2.Hasil Integrasi BKN (DOWNLOAD)
Source : BKD Provinsi Jawa Tengah