Nomor : 782/B-MP.01.01/SD/D/2022
Jakarta, 12 Januari 2022
Lampiran : -
Perihal : Usul penetapan NI PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 secara elektronik
Kepada Yth.
1. Menteri Agama RI
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
di
Tempat
Menyusuli surat kami Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Penjelasan penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru Tahap II.
2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru Tahap II tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan
pertimbangan teknis penetapan NI PPPK Guru Tahap II dilakukan secara digital (digital signature).
3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022.
4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru Tahap II oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022.
5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
Demikan kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Tembusan Yth:
1. Menteri PANRB;
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Kepala BKN;
4. Wakil Kepala BKN;
5. Deputi SDMA Kementerian PAN RB;
6. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN;
7. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN;
8. Kepala Kantor Regional I s/d XIV BKN.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian