Di penghujung tahun 2021, proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hampir usai. Sejauh ini, secara umum pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 berlangsung dengan tertib dan lancar.
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan CASN secara menyeluruh. Evaluasi ini dilakukan mulai dari perbaikan terhadap pengamanan sistem Computer Assisted Test (CAT), penyempurnaan SOP, serta penguatan teknologi pengadaan CASN ke depannya.
“Dengan demikian, diharapkan akan didapat sistem pengadaan yang lebih baik dan secara akuntabel dapat dipertanggungjawabkan sehingga kepercayaan dari masyarakat lebih meningkat,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (31/12).
Seleksi CASN dilaksanakan sebagai respons pemerintah dalam menghadapi tantangan global dan meningkatkan daya saing bangsa. Hal ini sesuai dengan visi Presiden dan Wakil Presiden dalam upaya untuk memperoleh kualitas SDM ASN unggul yang memiliki keahlian dan keterampilan sehingga dapat bekerja cepat, adaptif, dan inovatif.
Pengadaan CASN yang lebih baik diharapkan untuk mendapatkan ASN yang sesuai dengan nilai utama BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. BerAKHLAK merupakan core values ASN yang menjadi panduan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Setiap individu yang menjadi ASN diminta menanamkan core values ASN BerAKHLAK dan rasa bangga melayani bangsa baik dalam pekerjaan ataupun dalam kehidupan sehari-hari,” terang Menteri Tjahjo.
Makna dibalik core values ini bertujuan agar para ASN dapat memberikan layanan yang optimal, prima, dan berkualitas demi kepuasan masyarakat, bertanggung jawab atas kepercayaan yang telah diberikan, selalu belajar dan mengembangkan kapabilitas diri, saling peduli dan menghargai perbedaan, berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, senantiasa berinovasi dan antusias dalam menggerakkan dan menghadapi perubahan, serta membangun kerja sama yang sinergis.
ASN yang direkrut adalah orang-orang yang memiliki kapasitas untuk dapat menyampaikan ekspektasi organisasi. ASN tersebut harus menghasilkan kinerja yang mendukung pencapaian tujuan organisasi, mau terus belajar, dan mengembangkan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan strategi organisasi, memiliki perilaku sesuai dengan budaya organisasi dengan menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK.
Diharapkan bagi CASN baik CPNS dan PPPK yang diterima tahun ini dapat menjadi bagian penting dari transformasi birokrasi yang sedang terus dilakukan. Mereka harus diinternalisasi nilai-nilai BerAKHLAK sehingga tegak lurus terhadap visi dan misi Presiden, cinta tanah air, memegang teguh Pancasila, dan UUD 1945.
Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2021
Pada 30 Juni 2021, pemerintah mengumumkan seleksi CASN. Formasi kebutuhan ASN dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah, dan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru.
Antusiasme masyarakat sangat tinggi ditunjukkan dengan jumlah pendaftar di akun SSCASN mencapai 4.034.366 pendaftar. Mereka bersaing untuk mengisi 659.064 kebutuhan CASN.
Saat ini, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK JF (non-Guru) baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) maupun Seleksi Kompetensi telah selesai dilaksanakan pada setiap instansi penyelenggara dan telah dilakukan rekonsiliasi integrasi nilai SKD dan SKB di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di akhir tahun ini, masyarakat yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Non-Guru telah menerima hasil kelulusan dan tengah memasuki masa sanggah. Pengumuman hasil akhir pasca-sanggah dilaksanakan pada 4-6 Januari 2022.
Sedangkan seleksi PPPK Guru tahap 1 dan tahap 2 telah selesai dilaksanakan. Peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dalam proses pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk PPPK.
Sementara untuk hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 telah diumumkan pada 21 Desember 2021 dan tengah berlangsung masa sanggah sampai 30 Desember 2021. Pengumuman hasil akhir seleksi tahap 2 pasca-sanggah dilaksanakan pada 31 Desember 2021.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN. Untuk PPPK, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK yang ditetapkan dengan keputusan PPK instansi. Keputusan PPK kemudian disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK untuk diangkat sebagai PPPK.
Bagi CPNS, wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Sedangkan bagi PPPK akan langsung melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK sesuai masa hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.
Arah Kebijakan Tahun 2022
Pandemi Covid-19 telah mengubah pola kerja birokrasi. Teknologi informasi digunakan secara masif. Kondisi ini juga mengubah kebutuhan ASN baik dari segi jumlah maupun kualitas.
Selain itu, dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi, instansi pemerintah dituntut untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). SDM ASN tentunya juga harus mendukung kebijakan tersebut. Untuk itu, kebijakan pengadaan ASN di tahun 2022, pemerintah akan berfokus pada pengadaan PPPK dengan tetap memprioritaskan pada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Hal ini juga telah diperkuat melalui Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. (rr/ma/HUMAS MENPANRB)
Source : Menpan R