PEMBERKASAN NIP CPNS FORMASI TAHUN 2O21 KABUPATEN ACEH TENGAH



PEMBERKASAN NIP CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2O21 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH

Nomor :  810/ 02 / BKPSDM/2022             

TENTANG

PEMBERKASAN NIP CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2O21

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH

I.   Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : 14083/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 27 Desember 2021 Perihal Usul penetapan NIP CPNS Tahun 2021 secara elektronik, dengan ini diumumkan peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana Nomor Peserta dan Nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

-        Sesuai Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP sebagaimana diatur dalam angka VI huruf A angka 5 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018. Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.

A.   KETENTUAN PROSES USUL NIP CPNS

1.   Peserta yang dinyatakan lulus agar:

a.    Login ke Akun SSCAN 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

b.    Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secan elektronik;

c.    Cetak DRH secara mandiri di kertas F1 dan ditandatanganni di atas materai Rp 10.000,-;

d.   Tulis NAMA, KABUPATEN/KOTA TEMPAT LAHIR dan TANGGAL LAHIR dengan huruf kapital (Balok) menggunakan tinta hitam di kolom yang ditandai *) pada halaman pertama bagian Keterangan Perorangan cetakan DRH;

2.   Peserta wajib mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS pada laman https://sscasn.bkn.go.id

3.   Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang wajib diunggah peserta antara lain :

a.  Scan pasphoto terbaru menggunakan pakaian hitam putih dengan latar belakang berwarna merah;

b.  Scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;

c.  Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;

d. Scan cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSASN yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- oleh peserta;

e.  Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani di atas materi Rp 10.000,- oleh peserta (Template Surat Pernyataan 5 poin dapat didownload di facebook Bkpsdm Takengon  yang berisi tentang :

1.   Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3.   Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4.   Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5.   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

f.   Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- oleh peserta (Template Surat pernyataan tidak mengajukan pindah dapat didownload di facebook Bkpsdm Takengon).

g. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang diterbitkan oleh POLRES setempat, untuk keperluan : Usul Pemberkasan NIP CPNS 2021 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

(Tertanggal : setelah tanggal pengumuman kelulusan)

h. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani asli dari RSU/RSUD Pemerintah untuk keperluan : (Usul Pemberkasan NIP CPNS 2021 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah ).

i.   Scan Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif lainnya beserta hasil laboratorium asli dari RSU/RSUD Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter untuk keperluan : (Usul Pemberkasan NIP CPNS 2021 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah), mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman kelulusan;

j.   Scan cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- oleh peserta;

4.     Pengisian DRH serta penyampaian berkas usul penetapan NIP disampaikan melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id selambat lambatnya pada tanggal 21 Januari 2022;

5.     Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak memenuhi / tidak melengkapi persyaratan /kelengkapan administrasi, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR / MENGUNDURKAN DIRI sebagai CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah;

6.     Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

B.   Peserta yang dinyatakan lulus agar segera melengkapi berkas lamaran pada huruf A angka 3, dalam bentuk soft copy (CD-RW) dan hard copy (map plastik kancing berwarna bening) ditujukan ke BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah pada hari dan jam kerja paling lambat tanggal 21 Januari 2022.

C.   Peserta yang mengundurkan diri dari Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi

Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, wajib mengupload Surat Pengunduran Diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id (Template Surat Pengunduran Diri dapat di download di SSCASN)

II.      KETENTUAN LAIN-LAIN

1.  Peserta wajib menggunakan meterai tempel asli atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

2.  Untuk penggunaan materai pada dokumen seleksi CASN dapat dilihat di surat edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021;

3.  Untuk memudahkan penyampaian informasi, peserta diharap bergabung dengan Grup WA yang telah disiapkan panitia (link Grup WA https://chat.whatsapp.com/EDk4GIrRRnw2VwgDkOlyS2)

4.  Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau facebook Bkpsdm Takengon. Kelalaian peserta dalam mengetahui dan memahami setiap pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

5.  Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan pemberkasan usul NIP atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan / data / dokumen yang tidak sesuai / tidak benar sebagaimana persyaratan yang ditentukan dan atau ditemukan adanya pemalsuan dokumen peserta, Panita Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;  

6.  Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak dipungut biaya;

7.  Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui peserta Seleksi CPNS di Lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan untuk dapat dimaklumi.

Takengon, 06 Januari 2022

An. BUPATI ACEH TENGAH

SEKRETARIS DAERAH

DTO

SUBHANDHY, AP, M. Si Pembina Utama Madya

NIP. 19751127 199412 1 001


Link Pengumuman PDF

https://bit.ly/33axvd6

Link Lampiran Pemberkasan Ms. Word

https://bit.ly/3F1zkX1

Link Lampiran Pemberkasan PDF

https://bit.ly/3G3nc9y

Link Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB

https://bit.ly/3HOkbuh

Source : Bkpsdm KABUPATEN ACEH TENGAH