Unduh Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Tahun 2021 Kabupaten Kota se Provinsi Gorontalo
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Nilai kompetensi teknis maksimal = 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.'
Index of /Provinsi Gorontalo/
../ Kab. Boalemo.pdf 21-Dec-2021 06:41 5131012 Kab. Bone Bolango.pdf 21-Dec-2021 06:41 3359528 Kab. Gorontalo Utara.pdf 21-Dec-2021 06:42 4100823 Kab. Gorontalo.pdf 21-Dec-2021 06:42 11309212 Kab. Pohuwato.pdf 21-Dec-2021 06:42 3615375 Kota Gorontalo.pdf 21-Dec-2021 06:43 621640 Provinsi Gorontalo.pdf 21-Dec-2021 06:43 3915100
Source : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/