SYARAT USUL NI BAGI PPPK NON GURU PROVINSI JAWA TENGAH Tahun 2021

Panitia Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan Pengumuman No.800/1015 TENTANG PENGUSULAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL NON GURU PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH FORMASI TAHUN 2021

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 2 November 2021 perihal Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik dan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 nomor 800/3194 tanggal 25 November 2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Non Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, tahapan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru telah sampai pada tahapan pengusulan NI PPPK/Pemberkasan bagi peserta yang memenuhi syarat.

Proses pengusulan NI PPPK Non Guru/Pemberkasan dilakukan secara online melalui akun SSCASN masing-masing, sehingga peserta tidak perlu lagi mengirimkan berkas fisik kepada panitia. Penyampaian/ unggah dokumen dari peserta ke akun SSCASN masing-masing dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 20 Desember 2021. Pengumuman lengkap, petunjuk teknis dan penjelasan kelengkapan dokumen dapat dilihat dalam tautan yang kami bagikan dibawah ini.

Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dimohon untuk memperhatikan pengumuman serta petunjuk teknis guna kelancaran proses pengusulan NI PPPK / Pemberkasan PPPK Tahun 2021.

Pertanyaan terkait Proses pengusulan NI PPPK Non Guru/Pemberkasan ke HELPDESK KE 0812 9640 0029

SYARAT USUL NOMOR INDUK PPPK NON GURU

Silahkan DOWNLOAD

  1. Pengumuman No. 800/1015   (DOWNLOAD)
  2. Panduan Pengisian   (DOWNLOAD)
  3. Penjelasan Dokumen   (DOWNLOAD)
  4. Surat Pernyataan   (DOWNLOAD)
Source : https://bkd.jatengprov.go.id