KepmenPAN-RB Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Hasil Seleksi Kompetensi I Dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Tahun Daerah Tahun 2021
.Nilai Ambang Batas dibagi 3 :
✓ Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis (T)
✓ Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (M+S)
✓ Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Wawancara (W)
.
Nilai Ambang Batas dibagi menjadi 3 Kategori, yaitu :
✓ Nilai Ambang Batas Kategori 1
✓ Nilai Ambang Batas Kategori 2
✓ Nilai Ambang Batas Kategori 3
.
Penjelasannya :
1. Nilai Ambang Batas Kategori I tetap menggunakan Permenpan-RB Nomor 1127 Tahun 2021, Contohnya Guru Kelas SD Nilai Ambang Batasnya (Teknis) adalah 320, M+S : 130 & W : 24, Berperingkat terbaik/Direngking (Afirmasi tetap diberikan sesuai Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021)
Jika masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi (Formasi Kosong) maka akan diisi oleh peserta dengan Nilai Ambang Batas Kategori 2
2. Nilai Ambang Batas Kategori 2 diperuntukkan untuk peserta berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran (50+), dengan ketentuan Nilai Ambang Batasnya (-), M+S : 110 & W : 20 ; Berperingkat terbaik/Direngking
Jika masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi (Formasi Kosong) maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3
3. Nilai Ambang Batas Kategori 3 diperuntukkan untuk seluruh peserta dengan penurunan Nilai Ambang Batas, M+S : 130 & W : 24
Contoh Penurunan Nilai Ambang Batas : Guru Kelas SD yang semula Nilai Ambang Batas (Teknis) sebesar 320 menjadi 270 (Afirmasi tetap diberikan) tetapi harus memenuhi ketentuan M+S : 130 & W : 24.
Jika masih tetap terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi (Formasi Kosong) maka akan diisi oleh peserta pada Seleksi ASN PPPK Tahap ke 2
NB : Tetap menunggu keputusan resmi dari Panselnas ya, karena mereka mempunyai data akurat terkait jumlah peserta (Kelompok ke-1 atau Kelompok ke-2) dan Hasil Tes