Jenis Pengadaan | Total Peserta | Hadir | P/TH | P/L | P/L-1 | P/L-2 | P/TL |
CPNS | 837 | 827 | 10 | 292 | 5 | 2 | 528 |
Keterangan :
a. Kode “P/L” adalah peserta yang lulus seleksi CPNS;
b. Kode “P/L-1” adalah peserta yang lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
c. Kode “P/L-2” adalah peserta yang lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
d. Kode “P/TL” adalah peserta yang tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
e. Kode “P/TH” adalah peserta yang tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS;
f. Kode “TMS” adalah peserta yang gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
g. Kode “TMS-1” adalah peserta yang gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi
ataupun PANSELNAS;
h. Kode “APS” adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri;
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, penentuan kelulusan ditentukan sebagai berikut : ·
Pasal 48 ayat 3 : “Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).” ·
Pasal 48 ayat 4 : “Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.” ·
Pasal 48 ayat 5 : “Dalam hal terdapat kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
b. Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.” ·
Pasal 48 ayat 7 : “Dalam hal Instansi Daerah telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.”
3. Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan kode : P/L, P/L-1 dan P/L-2 (penjelasan secara rinci tertera di dalam
lampiran pengumuman hasil integrasi SKD-SKB) atau dapat dicek melalui laman SSCASN masing-masing;
- PENGUMUMAN SEKDA (DOWNLOAD)
- REKAP INTEGRASI (DOWNLOAD)
- RINCIAN INTEGRASI (DOWNLOAD)