Bagaimanakah pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB sebagai dasar penilaian akhir dari tahapan seleksi penerimaan CPNS?
Sesuai dengan Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, maka pengolahan hasil integrasi nilai adalah dengan ketentuan nilai SKD sebanyak 40% dan nilai SKB sebanyak 60%.
Jadi, sebelum diumumkan hasil integrasi nilainya, pada dasarnya teman² peserta sudah bisa menghitung sendiri berapa nilai akhir yang diperoleh. Bagaimana hasilnya? Semoga memuaskan ya. Bagi yang sudah berusaha namun belum berhasil, jangan putus asa. Masih ada kesempatan mencoba di lain waktu.