PEMBERKASAN PPPK GURU PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021

 Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menindak lanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Penyelesaian penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik, menyampaikan Pengumuman NOMOR 800/3479 TENTANG PENGUSULAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHAP I PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH FORMASI TAHUN 2021

A. PERSYARATAN UMUM PEMBERKASAN

1. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahap I yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman        hasil Seleksi Kompetensi oleh Kementerian Pendidikan RI berhak mengikuti tahapan pemberkasan/usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian           Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;

2. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan            Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen          secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id;

3. Setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup, peserta dapat mengunduh, mencetak, membubuhi meterai dan menandatangani hasil isian tersebut kemudian                      mengunggah kembali melalui https://sscasn.bkn.go.id sebagai syarat wajib kelengkapan dokumen yang harus diunggah;

4. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu :

a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

c. Sertifikat pendidik yang masih berlaku;

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai (format terlampir di dalam lampiran pengumuman ini), yang       berisi  tentang : 

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan       pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau                             diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

f. Surat Keputusan pengangkatan sebagai GTT 1 (satu) tahun terakhir;

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

j. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit         Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba              dimaksud

 

Selengkapnya Download berkas dibawah ( Baca, Pahami, pertanyaan dapat hubungi Helpdesk 0812 9640 0029)

  1. PENGUMUMAN SEKDA                (DOWNLOAD)
  2. CONTOH SURAT LAMARAN        (DOWNLOAD)
  3. CONTOH SURAT PERNYATAAN  (DOWNLOAD)
  4. PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP (DOWNLOAD)
Source : BKD PROVINSI JAWA TENGAH