Kategori PG 1 (P1) = Passing grade murni
Kategori PG 2 (P2) = Afirmasi Usia 50+ (500 point)
Kategori PG 3 (P3) = Passing grade setelah diturunkan 10% (50 point)
Ketentuan perangkingan.
1. P1 = Jika dalam satu formasi tidak ada yang mencapai passinggrade murni/ P1 maka usia 50+ (P2) yang lolos.
2. P2 = Jika dalam satu formasi tidak terdapat P1 & P2, maka diberlakukan penurunan pasinggrade 50 poin (10% dari teknis) dan statusnya P3.
3. P3 = adalah passinggrade setelah diturunkan 50 poin (10% dari teknis) jika dalam satu formasi tidak terdapat P1 & P2 maka perangkingan akan ditentukan dari P3, dan yang lulus akan berstatus P3/L.
Jadi urutan skala prioritas P1-P2-P3.
Contoh kasus :
• Dalam 1 formasi terdapat 3 pelamar dengan nilai ambang batas / Passing grade 260, setelah melaksanakam test didapati
1. Si C Usia 50+ tapi tidak mencapai Passing grade. Dengan nilai teknis (215)
2. Si A Usia dibawah 35 non afirmasi tapi mencapai passinggrade murni. (P1) dengan nilai teknis (270)
3. Si B Usia dibawah 35 non afirmasi tidak mencapai passinggrade karena nilai teknisnya (220)
Dalam kasus diatas berhubung ada yang lolos PG Murni (P1) maka yang akan lolos adalah si A meskipun si B & C jika diturunkan 50 poin masih memiliki harapan. Karena yang mencapai passinggrade murni (P1) adalah prioritas, status P1 juga berlaku bagi SERDIK.
Jika dalam formasi tsb tidak terpenuhi oleh P1-P2-P3 maka formasi tsb akan tetap ada untuk tahap 3.
Semoga membantu.