HASIL SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL JENJANG KEAHLIAN
TAHUN 2021
Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 18267.1/B-KS.04.03/SD/K/2021 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
Penetapan kelulusan akhir seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil Kementerian PUPR tahun 2021 didasarkan atas hasil integrasi nilai SKD dan SKB, dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada pengumuman.
Hasil integrasi nilai SKD-SKB peserta seleksi pengadaan CPNS PUPR tahun 2021 mengacu pada lampiran surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 18267.1/B-KS.04.03/SD/K/2021 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman, dengan penjelasan kode pada kolom keterangan sebagai berikut :
- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKB Psikotes dan berdasarkan perangkingan nilai akhir seleksi masuk dalam batas kuota formasi pada jenis formasi, jabatan dan pendidikan yang dilamar.
- Kode “P/L-1” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKB Psikotes dan berdasarkan data nilai SKD serta perangkingan nilai akhir seleksi, memenuhi syarat untuk mengisi/mengganti kekosongan pada jenis formasi lainnya untuk jabatan dan pendidikan yang sama.
- Kode “P/TL” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKB Psikotes dan berdasarkan perangkingan nilai akhir seleksi tidak masuk dalam batas kuota formasi pada jenis formasi, jabatan dan pendidikan yang dilamar.
- Kode “P/TMS-1” adalah peserta yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” karena tidak memenuhi nilai ambang batas SKB Psikotes.
- Kode “P/TH” adalah peserta yang tidak mengikuti (tidak hadir) salah satu/seluruh rangkaian SKB (termasuk peserta yang tidak hadir pada saat penjadwalan ulang SKB CAT maupun SKB Psikotes dan/atau tidak hadir pada saat pemanggilan untuk menyelesaikan pengisian instrumen tes SKB Psikotes).
Peserta dengan kode keterangan “P/L” dan “P/L-1” dinyatakan LULUS seleksi pengadaan CPNS Kementerian PUPR tahun 2021 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Kepada peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan kelengkapan dokumen dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk usulan nomor induk pegawai (NIP) melalui website https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 07 s.d 21 Januari 2022 (setelah pengumuman hasil seleksi CPNS pasca masa sanggah) dengan mekanisme sebagaimana tercantum pada pengumuman.
Peserta dengan kode keterangan “P/TL”, “P/TMS-1”, “P/TH” dinyatakan TIDAK LULUS seleksi pengadaan CPNS Kementerian PUPR tahun 2021 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengajukan sanggah atas hasil integrasi nilai SKD-SKB melalui website https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 26 Desember 2021 Pukul 01:03 s/d 29 Desember 2021 Pukul 01:03 .
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh peserta seleksi pengadaan CPNS Kementerian PUPR tahun 2021.
Silahkan klik disini untuk melihat lampiran pengumuman Source : https://cpns.pu.go.id/