Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800/0985 tanggal 12 November 2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pra Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos ke tahap pemberkasan diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah selama 3 (tiga) hari terhitung setelah diumumkan nya hasil seleksi kompetensi pra sanggah.
Jumlah Pelamar yang dinyatakan lolos pada seleksi kompetensi PPPK Non Guru dengan status “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus sejumlah 349 dan “P/L-2” adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda sejumlah 35, sehingga total peserta lulus adalah 384.
Panitia Seleksi Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan masa sanggah pada tanggal 17 s.d. 24 November 2021, dari jumlah pelamar 823, Peserta lulus seleksi kompetensi 384 peserta dan yang dinyatakan tidak lolos (termasuk tidak hadir) sejumlah 427 peserta, terdapat 15 orang peserta yang mengajukan sanggah, namun sanggah dari peserta tidak dapat diterima
Setelah masa sanggah selesai, panitia melakukanjawaba sanggah melalui laman sscasn, dan setelaj sanggah dijawab semua, lewat ketua Panitia, mengeluarkan Pengumuman NOMOR 800/3194 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PASCA SANGGAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA NON GURU PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021
Rekapitulasi pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 pasca sanggah sebagai berikut :
Jenis Pengadaan | Jumlah Peserta |
Peserta Lolos (P/L + P/L-2) |
Peserta tidak lolos (Termasuk tdk hadir) |
Melakukan Sanggah | Sanggah diterima | Sanggah ditolak | Lolos ke Tahap Pemberkasan |
PPPK Non GURU | 823 | 384 | 439 | 15 | 0 | 15 | 384 |
Alasan Sanggah
Bagi peserta yang sanggahan nya ditolak, dapat melihat alasan penolakan di laman SSCASN masing-masing, alasan sanggah tidak diterima adalah Tidak memenuhi passing grade, permohonan afirmasi sertifikat kompetensi, lolos passing grade namun tidak lolos perangkingan dalam 1 formasi
Tahap selanjutnya dalam proses pengadaan PPPK ini adalah Pengusulan NIP atau biasa disebut “Pemberkasan”, pada tahap ini sebelum ditetapkan NIP kelengkapan dokumen pelamar akan dicek kembali sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Sebagai informasi tambahan bahwa peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi pasca sanggah tidak serta merta akan langsung ditetapkan NIP-nya, apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai PPPK.
Pemberkasan
Pada pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2021 ini pemberkasan dilakukan secara online melalui laman SSCASN masing-masing peserta yang telah dinyatakan lulus pasca sanggah, namun demikian untuk jadwal dan teknis pelaksanaan pemberkasan akan diinformasikan lebih lanjut.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi pasca sanggah dimohon agar terus memantau informasi terkini seputar Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 pada website https://bkd.jatengprov.go.id dan resmi media sosial milik BKD Provinsi Jawa Tengah dan nomor helpdesk CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 081296400029.
Pengumuman seleksi kompetensi pasca sanggah dan daftar peserta yang dinyatakan lolos, dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
1. Pengumuman NOMOR 800/3194 Tanggal 25 Nopember 2021 (DOWNLOAD)
2. Lampiran Peserta yng lolos (DOWNLOAD)
MOHON DIPERHATIKAN BACA PENGUMUMAN DENGAN SEKSAMA
Source : https://bkd.jatengprov.go.id