Perhitungan Nilai Afirmasi Passing Grade PPPK 2021

 Kembali ke PPPK, sudah muncul nilai ambang batas (Passing Grade) baru, semangat literasi ya..

1. Nilai ambang batas kategori 1 yaitu nilai ambang batas Asli seperti sebelumnya, sesuai KepmenpanRB 1127 Tahun 2021

2. Nilai ambang batas kategori 2 yaitu 110 untuk manajerial sosio kultural dan 20 wawancara diberikan untuk peserta 50 tahun ke atas saat pendaftaran. Untuk kompetensi teknis, seluruh guru honorer usia 50 tahun ke atas, passing grade ditiadakan.

Jadi passing grade-nya dinolkan atau disamakan dengan yang memiliki sertifikat pendidik.

3.  Nilai ambang batas kategori 3 yaitu kembali menjadi 130 untuk manajerial sosio kultural dan 24 wawancara namun teknis seperti di lampiran 1 (hampir semua mapel dikurangi 50 dari sebelumnya)

4. Kelulusan pada seleksi kompetensi 1 dilihat sebagai berikut :

a. Peserta yang lolos murni PG awal sesuai poin 1 dan peringkat terbaik (termasuk yg ditambah afirmasi sesuai KepmenpanRB sebelumnya)

b. Jika dalam formasi tidak ada yang lolos PG kategori 1, maka diberlakukan PG kategori 2 khusus 50 tahun ke atas serta berperingkat terbaik.

c. Jika tidak ada peserta 50 tahun keatas yang PG kategori 2, maka diambil peserta dari nilai kategori 3 dan berperingkat terbaik.

5. Peserta seleksi kompetensi 1 dibagi menjadi 2. yaitu

A. Guru Induk (Punya serdik atau linear dengan yang dilamar)

B. Guru sekolah luar (punya serdik atau linear dengan yang dilamar)

masing-masing peserta akan berkompetisi (persaingan nilai) sesuai kelompoknya pada poin 5.

6. Jika peserta kelompok 5a (Guru Induk) tidak lulus PG 1, 2 atau 3 maka peserta kelompok 5b (non induk) TIDAK BISA MENGISI FORMASI TERSEBUT. DAN BERLAKU SEBALIKNYA. Intinya jika guru sekolah induk tidak lulus PG maka Guru luar tidak akan bisa mengisi formasi tsb.

Oh iya, AFIRMASI masih sama dengan KepmenpanRB 1127 Tahun 2021 ya, KepmenpanRB 1169 Tahun 2021 membahas PG baru saja. 😉

Kategori 3 berlaku JIKA DAN HANYA JIKA kategori 1 dan 2 tidak terpenuhi. jika kategori 1, 2 maupun 3 masih juga tidak terpenuhi, maka BARU LANJUT SELEKSI PPPK TAHAP 2. 

Contoh kasus :

1. Nilai MSK dan WCR lulus, namun nilai TEKNIS awalnya 200, formasi matematika SMA, tidak lulus donk kategori 1

dapat afirmasi 35 tahun ke atas, maka + 75 tetap aja tidak lulus karena hanya 275 sementara PG MTK SMA = 290

- tidak ad guru diatas 50 tahun juga yg daftar di sekolah yg kita lamar karena cuma kita sendiri, maka lanjut kategori 3

- nilai kita yg 275 jadi LULUS PG baru utk MTK SMA yg menjadi 240


2. Nilai MSK+WCR lulus, nilai TEKNIS awalnya 215, Geografi SMA, tidak lulus donk kategori 1, sementara PG GEO SMA= 250

- tidak ad guru diatas 50 tahun juga yg daftar di sekolahnya karena cuma beliau sendiri, maka lanjut kategori 3

- nilainya yg 215 jadi lulus PG yg baru utk Geografi SMA yg menjadi 200