Setelah melalui proses Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta Seleksi CASN yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang pada tanggal 03 s/d 09 Oktober 2021 lalu, akhirnya hasil Perengkingan resminya di umumkan oleh BKN dan Pemkot Kupang pada hari ini.
Melalui Pengumuman dengan
Nomor: BKPPD.813/1265/B/X/2021, Pemerintah Kota Kupang mengumumkan Peserta yang
dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dapat mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) Calon Aparatur Sipil Negara untuk jenis seleksi CPNS di
lingkungan Pemerintah Kota Kupang tahun anggara
n 2021.
Peserta diharapkan dapat
membaca dan memahami arti dari kode dalam kolom Keterangan dalam lampiran pengumuman
tersebut, antara lain:
1. Kode “P/L” adalah peserta yang
dinyatakan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) menurut
Permenpan RB Nomor 1023 tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;
2.
Kode “P” adalah peserta yang
dinyatakan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) menurut
Permenpan RB Nomor 1023 tahun 2021;
3.
Kode “TL” adalah peserta yang
dinyatakan tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade)
menurut Permenpan RB Nomor 1023 tahun 2021;
4.
Kode “TH” adalah peserta yang
dinyatakan tidak hadir saat pelaksanaan tes SKD; dan
5.
Kode “TMS” adalah Peserta yang
dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh instansi.
Selanjutnya, peserta yang
lolos ke tahapan tes SKB akan kembali bersaing untuk memperebutkan formasi yang
disediakan dengan sistem ujian CAT (Computer Assisted Test) yang
dikelola oleh BKN. Jadwal pelaksanaan SKB sendiri akan diinformasikan lebih
lanjut setelah Panselda mendapatkan jadwal yang pasti.
Kembali diingatkan juga oleh
Panselda CASN Kota Kupang, bahwa seluruh rangkaian Seleksi dilakukan secara
terbuka dan tidak dipungut biaya apapun. Sehingga peserta diharapkan tidak
perlu percaya jika ada oknum siapapun yang mengiming-imingi peserta untuk lolos
menjadi CASN dengan cara-cara apapun. (Admin).
Link untuk mendownload
pengumuman dapat dilihat di bawah ini.