
Semarang 10/09 Kementerian Pendidikan Kebudyaan, Riset dan Teknologi lewat Pengumuman Nomor 5001/B/GT.01.00/2021 tanggal 9 September 2021 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI 1 GURU ASN-PPPK TAHUN 2021
disampaikan sebagai berikut
- Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta
- Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:
- a. Guru yang mengajar di sekolah swasta;
- b. Lulusan PPG;
- c. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;
- d. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.
- Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021
- Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
- a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
- b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
- c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- d. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
- Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
- Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut.
Pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id..
Pengumuman Lengkap DOWNLOAD
Source : Bkd Provinsi Jawa Tengah