Surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK. 02.02/MENKES/4394/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan pada Masa Pandemi Corona, serta surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan nomor KP.01.02/IV/14766/2021. Informasinya selengkapnya sebagai berikut :