Pengumuman Penetapan Pasca Sanggah Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021


Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi dari Panitia Seleksi penerimaan ASN Kabupaten Bengkulu Utara lewat Pengumuman Nomor 810/ 0930 /BKPSDM/II/2021 dan 810/ 0931 /BKPSDM/II/2021, panitia seleksi penerimaan ASN Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan ada 63 pelamar CPNS dan 29 Pelamar PPPK Non Guru yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Panselnas, setelah diumumkan hasil seleksi administrasi pada tangal 2 Agustus 2021 yang lalu, pelamar diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi tersebut selama 3×24 jam sejak 4 Agustu 2021 pukul 10.00 WIB sampai dengan 7 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB.

Setelah berakhirnya masa sanggah, terdapat total 18 pelamar yang mengajukan sanggah dimana 13 diantaranya merupakan pelamar CPNS dan 5 berasal dari pelamar PPPK Non Guru. Sesuai dengan Permenpan 27 tahun 2021 dan Permenpan 29 Tahun 2021, bahwa panitia seleksi bisa menerima sanggahan bila kesalahan berasal bukan dari pelamar. Dengan kata lain, sanggahan dapat diterima bila panitia salah dalam melakukan verifikasi. Namun bila kesalahan berasal dari pelamar, maka sanggahan tidak dapat diterima.

Dalam proses seleksi administrasi, Kementerian PANRB lewat Surat Nomor : B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2021 menyatakan bahwa pelamar seleksi ASN tenaga kesehatan yang memerlukan STR sebagai syarat, namun gagal dalam seleksi administrasi dikarenakan STR telah habis masa berlakunya, maka dapat di TMS oleh panitia dan selanjutnya pelamar tersebut dapat mengajukan sanggah dengan menguploas bukti perpanjangan STR minimal telah sampai pada tahap pembayaran. Dan dalam masa sanggah seleksi administrasi dalam penerimaan ASN Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2021 ada 4 pelamar yang mengajukan sanggah terkait STR ini, namun setelah dicermati sanggahan ke empatnya tidak dapat diterima karena tidak sesuai ketentuan dalam Surat Menteri PANRB di atas.

Hasil Penetapan Masa Sanggah, dari total 18 sanggahan yang masuk, kesemuanya tidak dapat diterima sanggahnya sehingga statusnya tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan demikian total pelamar CPNS yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dapat mengikuti tahapan berikutnya berjumlah 2.701 orang. Sementara untuk pelamar PPPK jabatan fungsional, pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dapat melanjutkan tahapan berikutnya berjumlah 37 orang.

Pengumuman Penetapan Pasca Sanggah dapat diunduh dalam tautan berikut ini :

  1. CPNS Unduh Disini
  2. PPPK Non Guru Unduh Disini