Ketentuan Prokes Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB

 

20210827 Ketentuan Prokes Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB

Tangkapan layar Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2021.

 

Jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon aparatur sipil negara (CPNS) tahun 2021 di lingkup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah diumumkan. SKD bagi pelamar CPNS di Kementerian PANRB ini akan mulai dilaksanakan pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021 mendatang. Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan SKD, terdapat serangkaian peraturan dan protokol kesehatan yang harus diikuti oleh para pelamar.

Hal tersebut tertera secara lengkap dalam Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) PANRB Tahun Anggaran 2021. Terdapat beberapa ketentuan bagi peserta yang harus dilakukan sebelum SKD dilaksanakan. “Sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama. Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

Selain itu, sebelum mengikuti ujian SKD peserta juga harus melakukan tes usap RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

Pelaksanaan SKD kali ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu peserta wajib menggunakan masker tiga lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar (double mask). Penggunaan face shield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Jaga jarak satu meter dengan orang lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjadi ketentuan lain yang juga harus diikuti para peserta SKD. Pengukuran suhu juga dilakukan dengan ketentuan bahwa peserta seleksi yang suhu tubuhnya <37,3 derajat Celcius akan langsung menuju bagian registrasi. Sementara peserta dengan suhu tubuh ≥37,3 derajat Celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.

Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh ≥37,3 derajat Celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah. Namun apabila sebaliknya, peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. Peserta akan dianggap gugur jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan tersebut.

Selain mematuhi protokol kesehatan, para peserta wajib memakai pakaian yang telah ditentukan, yakni baju kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.

Terkait kelengkapan dokumen, peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian serta KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP. Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya, serta alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji yang juga Ketua Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB ini menjelaskan bahwa alamat lokasi mandiri BKN untuk SKD wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Lampung akan diumumkan kemudian. Begitu pula dengan jadwal dan alamat lokasi untuk SKD wilayah Malaysia, serta jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK non-guru.

Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan. “Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” pungkas surat tersebut. (nan/HUMAS MENPANRB)

Informasi lengkap terkait jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB dapat dilihat pada: https://bit.ly/SKDKementerianPANRB

Link Source : Menpan RB