Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 783 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk menjadi PPPK Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Detail mengenai jabatan, kualifikasi pendidikan, persyaratan, tahapan, dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Dokumen Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2021 beserta lampirannya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2021 | Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 |
2 | Lampiran I | Formasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 |
3 | Lampiran II | Surat Lamaran PPPK |
4 | Lampiran III | Surat Pernyataan |
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 dapat menghubungi helpdesk Panitia Seleksi ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui:
NO | MEDIA | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Elektronik / Email: helpdeskrekrutmen2021@jakarta.go.id |
Wajib mencantumkan identitas yang jelas dari pengirim (NIK, Nama, dan Alamat) |