PENGUMUMAN
NOMOR : 3768/B/GT.01.00/2021
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMERINTAH
DAERAH TAHUN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru dengan ketentuan
sebagai berikut.
A. Formasi pada Instansi Daerah
Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat
dilihat pada laman instansi daerah masing-masing.