SELEKSI PENERIMAAN PPPK Untuk Jab Fung Guru Pada Pemda Tahun 2021

 PENGUMUMAN

NOMOR : 3768/B/GT.01.00/2021

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN

KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMERINTAH

DAERAH TAHUN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru dengan ketentuan

sebagai berikut. 

A. Formasi pada Instansi Daerah

Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat

dilihat pada laman instansi daerah masing-masing.