PENGUMUMAN
Nomor 810/ 5^2/2021
TENTANG
PENYAMPAIAN FORMASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
TAHUN ANGGARAN 2021
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 667 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
Berkenaan hal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan Formasi, bentuk surat lamaran, masa hubungan perjanjian kerja, yang berhak mendaftar dan jadwal seleksi PPPK tahun 2021:
1. Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 (terlampir}.
2. Alamat dan tempat lamaran ditujukan kepada Bupati Aceh Utara di Lhoksukon.
3. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a. Tenaga Honorer K-II sesuai database THK-II BKN,
b. Guru Non-ASN yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri yang terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud,
c. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud,
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi Guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
4. Pendaftaran dibuka secara online melalui portal ;:mulai tanggal 30 Juni s.d 21 Juli 2021. https://sscasn.bkn.go.id
5. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan daerah.
6. Hal-hal yang menyangkut layanan bantuan/call center/ help desk/media sosial resmi dan informasi lanjutan terhadap syarat-syarat pendaftaran dapat menghubungi website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Admin Aceh Utara
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.