Kemendikbudristek mengimbau para pelamar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menuntaskan pendaftaran pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat 26 Juli 2021.
Terdapat tiga kriteria pelamar Guru PPPK Tahun 2021 yang mendapatkan kesempatan dan haknya untuk melakukan reset pada aplikasi SSCASN (seperti tertera pada infografik).
“Jadi tidak semua pelamar harus melakukan reset. Hanya yang termasuk pada tiga kategori tadi saja,” ujar Sesditjen GTK @nunuksuryani pada Bincang Pendidikan virtual di Jakarta, Jumat (23/7).
Hal ini, ditambahkan Nunuk, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 2 huruf a berbunyi 'Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai'. Kemudian pada huruf c yang berbunyi 'Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya'.
“Perlu diingat bahwa fasilitas penyesuaian ini hanya dapat dipergunakan satu kali saja. Mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dipelajari dulu, dipertimbangkan matang-matang, kalau sudah yakin silakan digunakan. Setelah itu, harap untuk memastikan kembali resumenya, dan memfinalisasi sebelum batas akhir pendaftaran,” pesan Nunuk Suryani.
Informasi lebih lengkap dan pendaftaran dapat dilakukan pada laman: sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id.
@kemdikbud.ri
#MerdekaBelajar #PPPKGuru #ASN #Guru #KepalaSekolah #TenagaKependidikan #DitjenGTK #GTK #SahabatGuTendik