Kementerian BUMN Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 997 Tahun 2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 713 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun Anggaran 2021, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian BUMN
Informasi mengenai jumlah formasi, alokasi penempatan, kualifikasi pendidikan dan persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PENG-01_PanselCPNS2021