Menyikapi banyaknya pertanyaan calon pelamar terkait linearitas program studi/jurusan yang dimiliki dengan syarat pendidikan sesuai pengumuman Panitia Seleksi, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gayo Lues telah menjalin komunikasi dengan Panselnas dan pihak terkait. Sampai saat ini, tidak ada ketentuan dan regulasi tertulis yang diatur oleh Panselnas terkait hal tersebut.
Secara lisan, dalam kesempatan Rapat Persiapan Pelaksaaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, pihak Panselnas menjelaskan bahwa jika terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan berbeda dengan syarat jabatan, maka acuan bagi petugas verifikator ialah transkrip nilai akademik yang bersangkutan, yang dibandingkan dengan transkrip nilai akademik pendidikan sesuai syarat jabatan. Apabila terdapat minimal 60% kesesuaian keduanya, maka dapat dianggap linear. Sebaliknya bila kesesuaian dimaksud kurang dari 60%, maka tidak dianggap linear, walaupun keduanya memiliki gelar akademik yg sama.
Panitia Seleksi Instansi Kabupaten Gayo Lues tidak membatasi pelamar, selama memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai ketentuan tercantum pada pengumuman. Oleh karenanya, kepada pelamar diminta untuk kembali memperhatikan dengan bijak syarat pendidikan sesuai pengumuman, dengan tetap mengacu pada ketentuan dimaksud di atas. Apabila dirasa sesuai, silahkan melamar, dan begitu pula sebaliknya. Eskalasinya sangat panjang. Boleh jadi, apabila pelamar dinyatakan lulus sampai tahap akhir, kemudian pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses penetapan NIP menilai pendidikan yang bersangkutan tidak sesuai, boleh jadi kelulusan peserta dibatalkan dan NIP tidak dapat ditetapkan.
Panitia seleksi hanya akan memproses verifikasi berdasarkan ketentuan tersebut, dengan tetap mengacu pada syarat kualifikasi pendidikan sesuai pengumuman. Semoga dapat dimaklumi, demi kebaikan bersama.
Terimakasih.