1. Bagi Univ/PT/Prodi yang berdiri sebelum 10 Agustus 2012 dan belum pernah terakreditasi, dinyatakan terakreditasi sampai dengan 19 Mei 2018, maka peserta yang lulus pada rentang waktu tersebut bisa melampirkan Surat Ijin Penyelenggaran/Pendirian dari Kemendikbud sebagai ganti sertifikat akreditasi.
2. Bagi Univ/PT/Prodi yang berdiri antara 10 Agustus 2012 sampai 19 Mei 2016, dinyatakan terakreditasi sampai dengan 5 (lima) tahun dari tanggal ditetapkan Ijin Penyelenggaran/Pendirian, maka peserta yang lulus pada rentang waktu tersebut bisa melampirkan Surat Ijin Penyelenggaran/Pendirian dari Kemendikbud sebagai ganti sertifikat akreditasi.
3. Singkatnya kalo ada sertifikat akreditasi pada tahun sebagaimana nomor 1 dan 2 di atas, ya lampirkan sertifikat, kalo ga ada sertifikat lampirkan surat ijin pendirian PT/ijin penyelenggaraan prodi
(Berdasarkan Surat MenpanRB Nomor B/1310/S.M.01.00/2019 Tanggal 4 Desember 2019)