FORMASI CPNS KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI RIAU
TAHUN 2021
Nomor : P-2268.035/SJ/B.II/2/KP.00.1/06/2021 28 Juni 2021
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) Rangkap
Hal : Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau
Tahun Anggaran 2021
Kepada
Yth. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau
di tempat
Dengan hormat, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 993 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Jumlah Formasi
1. Formasi Calon PNS = 18
2. Formasi Calon PPPK = 42
3. Total Formasi Calon ASN = 60
B. Bagi satuan kerja yang memiliki pelamar PPPK, agar memperhatikan:
1. Pelamar PPPK merupakan peserta yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019;
2. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun;
3. Hubungan perjanjian kerja antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Rincian formasi dapat diakses melalui laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2021;
D. Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai ASN tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Satuan Kerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
E. Segala biaya yang timbul dibebankan pada DIPA masing-masing Satuan Kerja.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Agama
Sekretaris Jenderal,
Nizar