BUPATI ACEH TENGAH
P E N G U M U M A N
NOMOR : 800/ 144/BKPSDM-AT/2021
TENTANG
SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2021
Dalam rangka mengisi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 670 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021 dan telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor : 800/143/BKPSDM-AT/2021 tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. ALOKASI FORMASI
Jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah adalah sebanyak 1048 formasi, dengan rincian:
A. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
1. Tenaga Guru : 749 Formasi.
B. Calon Pegawai Negeri Sipil.
1. Formasi Khusus Disabilitas
a. Tenaga Teknis : 6 Formasi.
2. Formasi Umum
a. Tenaga Kesehatan : 148 Formasi.
b. Tenaga Teknis : 151 Formasi.
Adapun rincian berdasarkan jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir pada LAMPIRAN I.
II. PERSYARATAN UMUM
A. Warga Negara Indonesia;
B. Batas Usia.
1. untuk pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; dan
2. untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar, berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
C. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
D. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK Aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
E. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK Aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
F. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
G. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
H. Sehat jasmani (dikecualikan untuk formasi disabilitas) dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
I. memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
J. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) unit kerja penempatan dan 1 (satu) formasi jabatan;
K. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
L. Untuk pelamar lulusan dari luar negeri, ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi;
M. Bersedia mengabdi di Kabupaten Aceh Tengah selama paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
III. PERSYARATAN KHUSUS
A. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
a. Honorer Eks THK-II sesuai database THK-II di BKN;
b. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
c. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
B. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Disabilitas
1. Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan pelamar disabilitas yang tidak melampirkan dokumen pada angka 1 (satu);
3. Wajib hadir pada saat verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada jabatan yang dilamar;
4. Dapat melamar pada formasi umum, dengan ketentuan :
a. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
d. Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada poin (4) berlaku Nilai Ambang Batas jenis kebutuhan yang dilamar.
e. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serta tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.
C. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum
1. Khusus untuk Tenaga Teknis S1/D-IV dan D-III paling rendah minimal mempunyai nilai IPK Eksakta 2,50 dan non Eksakta 2,70. Bagi peserta Tenaga Kesehatan dibebaskan dari Persyaratan Nilai IPK;
2. Untuk formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertera pada STR.
2. Untuk formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertera pada STR.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
A. Pengumuman lowongan formasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021 dapat dilihat pada situs: http://sscasn.bkn.go.id/, dan website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah pada situs http://bkpsdm.acehtengahkab.go.id/;
B. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal http://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 21 Juli 2021 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Nomor Kartu Keluarga (KK);
C. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana diatas, pelamar harus mengisi NIK Calon Pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu menggunggah pas Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah tanpa kacamata, (format jpeg, ukuran maksimal 200 kb), pelamar memilih instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, jenis formasi dan jabatan sesuai kualifikasi pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia.
V. UNGGAH DOKUMEN
Dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy dengan menggunakan format dan ukuran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam situs http://sscasn.bkn.go.id/ terdiri dari:
A. E-KTP Asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas kependudukan dan catatan sipil bagi yang belum memiliki E-KTP (format jpeg, ukuran maksimal 200 kb);
B. Surat lamaran dan Surat Pernyataan :
1. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah, Cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah, ditulis tangan menggunakan kertas folio bergaris, menggunakan tinta hitam yang ditandatangi di atas meterai Rp. 10.000;
2. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar;
3. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (Sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar;
4. Semua dokumen (point 1 s/d 3) disatukan dalam 1 (satu) file. (format pdf, ukuran maksimal 300 kb). Contoh surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada LAMPIRAN II;
C. Dokumen :
1. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang dilamar dan sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi pada saat kelulusan ;
2. Surat Tanda Registrasi (STR) asli untuk pelamar jabatan tenaga kesehatan;
3. Sertifikat Pendidik (SERDIK) asli sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama untuk jabatan Guru Ahli Pertama (jika ada);
4. Semua dokumen (point 1 s/d 3) disatukan dalam 1 (satu) file. (format pdf, ukuran maksimal 800 kb);
D. Transkrip Nilai Asli (format pdf, ukuran maksimal 600 kb);
E. Dokumen:
1. Swafoto dengan kartu identitas dan kartu informasi akun;
2. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusdinakes/LAM PT Kes yang memuat status akreditasi dan program studi pelamar yang berasal dari Portal : http://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki Perguruan Tinggi pelamar (bagi kelulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip nilai tidak tercantum akreditasinya);
3. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (asli) dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar;
4. Semua dokumen (point 1 s/d 3) disatukan dalam 1 (satu) file. (format pdf, ukuran maksimal 800 kb).
F. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah tanpa kacamata (format jpeg, ukuran maksimal 200 kb).
VI. TAHAPAN SELEKSI
Tahapan seleksi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah 2021 dengan sistem gugur yang meliputi:
A. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
1. Seleksi Administrasi
Seleksi/verifikasi administrasi untuk PPPK Guru akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan verifikasi administrasi dengan menggunakan metode CAT-UNBK.
2. Seleksi Kompetensi
a. Kompetensi Teknis
Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan
b. Kompetensi Manajerial
Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:
1) Integritas;
2) Kerjasama;
3) Orientasi pada hasil;
4) Komunikasi;
5) Pelayanan publik;
6) Pengembangan diri dan orang lain;
7) Pengambilan keputusan; dan
8) Mengelola perubahan.
c. Kompetensi Sosio Kultural
Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan:
1) Kepekaan terhadap perbedaaan budaya;
2) Kemampuan berhubungan sosial;
3) Kepekaan terhadap konflik;
4) Pengendalian diri; dan
5) Empati.
Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:
a. seleksi kompetensi I;
b. seleksi kompetensi II; dan
c. seleksi kompetensi III.
3. Seleksi Wawancara
Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer dengan metode CAT-UNBK.
B. Calon Pegawai Negeri Sipil
1. Seleksi Administrasi:
a. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon pegawai Negeri Sipil Daerah;
b. Seleksi administrasi dilaksanakan berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah pada situs : http://sscasn.bkn.go.id/;
c. Dalam tahapan ini, Panitia meneliti seluruh keabsahan berkas persyaratan sesuai dengan dokumen yang di unggah peserta.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1) Nasionalisme;
2) Integritas;
3) Bela Negara; dan
4) Pilar Negara (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika).
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) untuk menilai:
1) Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis);
2) Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita); dan
3) Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial).
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Pelayanan publik;
2) Jejaring kerja;
3) Sosial budaya;
4) Teknologi informasi dan komunikasi;
5) Profesionalisme; dan
6) Anti Radikalisme.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari :
Peserta dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
VII. PELAKSANAAN UJIAN DAN PENGUMUMAN HASIL
A. Pelaksanaan Ujian
1.Pelaksanaan ujian bertempat di Gedung Institut Agama Islam Negeri Takengon Jln. Yos Sudarso/ Aman Dimot No. 10 Takengon Aceh Tengah;
2.Jadwal pelaksanaan (tentatif):
a. Semua peserta harus melakukan pendaftaran di awal
b. Tes Pertama :
· Peserta : Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri
· Tidak dapat melamar ke instansi lain.
· Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi ybs sesuai, harus melamar di formasi tsb.
· Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tsb.
c. Tes Kedua :
· Peserta : Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus Tes Pertama, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
· Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs
· Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus Tes Pertama, Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
· Peserta dari lulusan PPG melamar di instansi sesuai dengan domisilinya
· Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2
d. Tes Ketiga :
· Peserta Tes Kedua yang belum lulus memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs.
· Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
· Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, & PG-3
4. Pada seleksi PPPK Guru 2021 akan diberikan tambahan nilai/afirmasi pada penilaian kompetensi Teknis dengan kriteria sebagai berikut :
a. Sertifikat Pendidik yang linear dengan formasi yang dilamar memperoleh tambahan nilai 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
b. Usia di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai Guru selama 3 tahun terakhir berdasarkan data Dapodik memperoleh tambahan nilai 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
c. Disabilitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendikbud memperoleh tambahan nilai 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
d. Guru Honorer THK-II yang terdaftar database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru 3 tahun terakhir berdasarkan data Dapodik memperoleh tambahan nilai 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
B. Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi administrasi diumumkan melalui :
1. Laman website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah dengan situs : http://bkpsdm.acehtengahkab.go.id/
2. Akun masing-masing pelamar pada situs: http://sscasn.bkn.go.id/
VIII. KETENTUAN LAIN-LAIN
A. Apabila pelamar yang memberikan keterangan/data tidak benar/palsu dan dikemudian hari diketahui baik pada saat seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berhak membatalkan kelulusan tersebut dan memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil serta menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut serta melaporkan sebagai tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
B. Panitia tidak bertanggung terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data yang tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta ;
C. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pada pendaftar dengan formasi umum;
D. Bagi pelamar yang mengalami kesulitan dalam menginput NIK, diharapkan menghubungi Dinas Dukcapil;
E. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021 tidak dipungut bayaran dalam bentuk apapun. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah biaya, maka Pemerintah tidak bertanggung jawab atas tindakan tersebut;
F. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan/permasalahan seleksi dapat menghubungi Call Center 0823 6700 2726 atau melalui email: bkpsdmat@gmail.com dan laman website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Takengon, Juni 2021
BUPATI ACEH TENGAH,
dto
dto
SHABELA ABUBAKAR