Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2021 tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tahun Anggaran 2021, membuka kesempatan kepada Putra putri Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna mengisi lowongan formasi pada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
http://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/wp-content/uploads/2016/03/cropped-logo.png