Berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 623 tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
Unduh pengumuman lengkap pada tautan di bawah ini:
Pengumuman CPNS, PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan
Pengumuman PPPK Tenaga Guru