KETENTUAN UMUM REKRUTMEN SELEKSI CASN 2021 BAGIAN 2


B. KETENTUAN UMUM PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 
1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.  Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3.  Pelamar tidak pernah diberhentikan:
•    dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
•   dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
•    dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian 
Negara RI;
•    tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4.  Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5.  Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6.  Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih 
berlaku;
7.  Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8.  Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9.  Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan  Fungsional yang dilamar.
•    Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
▪ Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
▪ Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya  non- Pemerintah / Yayasan
•    Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

RENCANA TES KOMPETENSI PPPK TAHUN 2021




MATERI TES PPPK TAHUN 2021



C. KETENTUAN PPPK GURU

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1.   Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2.   Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah  dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3.   Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
4.   Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

❑ Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
❑ Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
❑ Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga  
Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.



  ALUR TAHAPAN SELEKSI PPPK GURU 



 JENIS TAMBAHAN NILAI/AFIRMASI PADA PENILAIAN KOMPETENSI TEKNIS PPPK GURU