A. KETENTUAN UMUM CPNS
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling
tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
KETENTUAN SKB CPNS 2021
1. Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT.
2. Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.
3. Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara.
4. Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menteri PANRB selambat- lambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).
5. Adapun penentuan kelulusan akhir sebagai berikut:
PENGISIAN KEKOSONGAN FORMASI
Dalam hal formasi umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB,
dapat dilakukan pengisian kekosongan formasi. Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by
system oleh BKN. Adapun mekanisme pengisian kekosongan formasi tersebut sebagai berikut:
1. Jika Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD
Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
2. Jika Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Umum
dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang
sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
3. Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi,
dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
SKENARIO 1: FORMASI KHUSUS TIDAK TERISI/KOSONG
SKENARIO 2: FORMASI UMUM TIDAK TERISI/KOSONG
SKENARIO 3: SETELAH SKENARIO 1 & 2 MASIH TERDAPAT FORMASI KOSONG/TIDAK TERISI (1/2)
SKENARIO 3: SETELAH SKENARIO 1 & 2 MASIH TERDAPAT
FORMASI KOSONG/TIDAK TERISI (2/2)