Rencana pengadaan guru PPPK tahun 2021 (Data per 7 April 2021);
a. Kebutuhan pada 34 Pemerintah Provinsi sebanyak 128.656 formasi;
b. Kebutuhan pada 504 Pemeirntah Kabupaten/Kota sebanyak 418.370 formasi.
Rencana jadwal pelaksanaan seleksi PPPK (Guru):
a. Penyampaian formasi ke Pemerintah Daerah pada April 2021;
b. Pendaftaran dilakukan pada Mei-Juni 2021;
c. Seleksi tahap I dilakukan pada pertengahan Agustus 2021;
d. Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada akhir Agustus 2021 hingga September 2021;
e. Seleksi tahap II dilakukan pada awal Oktober 2021;
f. Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada pertengahan Oktober 2021 hingga November 2021;
g. Seleksi tahap III dilakukan pada awal Desember 2021;
h. Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada pertengahan Desember 2021 hingga Januari 2022.
Pendaftaran seleksi guru PPPK tahun 2021 dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN.
Seleksi dilakukan dengan sistem CAT dan dilaksanakan melalui UNBK Kemendikbud. Lokasi pelaksanaan seleksi ini masih belum dapat ditentukan, karena panitia seleksi masih harus mempertimbangkan jumlah dan sebarannya.
Seluruh kegiatan seleksi Guru PPPK diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jadwal kegiatan seleksi Guru PPPK akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi guru PPPK tahun 2021:
a. Pas foto;
b. Kartu Tanda Penduduk;
c. Kartu Keluarga;
d. Ijazah;
e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian.
Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh instansi penyelenggara seleksi guru PPPK tahun 2021:
a. Mekanisme pelaksanaan yang memperhatikan protokol kesehatan;
b. Membentuk Panitia Seleksi Instansi;
c. Menerapkan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya;
d. Menyediakan portal pengaduan seleksi;
e. Hal lain yang akan diatur kemudian.