Rencana Pengadaan dan Ketentuan umum seleksi CPNS PPPK Non Guru tahun 2021


 Rencana pengadaan PNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 (Data per 7 April 2021):

a. Rencana penetapan kebutuhan untuk 56 K/L sebanyak 61.129 formasi;

b. Rencana penetapan kebutuhan untuk 30 Pemerintah Provinsi sebanyak 10.787 formasi;

c. Rencana penetapan kebutuhan untuk 435 Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 94.990 formasi.


Ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021;

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

1) Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

2) Dokter Pendidik Klinis;

3) Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

d. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

1) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.


.Ketentuan umum seleksi PPPK Non Guru tahun 2021;

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan

1) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.