Rencana pengadaan PNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 (Data per 7 April 2021):
a. Rencana penetapan kebutuhan untuk 56 K/L sebanyak 61.129 formasi;
b. Rencana penetapan kebutuhan untuk 30 Pemerintah Provinsi sebanyak 10.787 formasi;
c. Rencana penetapan kebutuhan untuk 435 Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 94.990 formasi.
Ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021;
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
1) Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
2) Dokter Pendidik Klinis;
3) Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
d. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
1) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.
.Ketentuan umum seleksi PPPK Non Guru tahun 2021;
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan
1) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.