Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Siswa SMA/ SMK/ MA/ kelas XII tahun 2021 serta lulusan tahun 2019 dan 2020.
Nilai rata-rata raport kelas X, XI, dan semester I kelas XIl minimal 7,5
Melampirkan hasil psikolos pada saat SMA/SMK/MA.
Tidak cacat fisik dan mental sehat jasmani dan rohani,
Tinggi badan minimal :
Pria : 165 cm
Wanita : 160 cm
dengan berat badan ideal
Pria : Tidak bertato dan tidak bertindik.
Wanita : Tidak bertato dan tidak bertindik
dibagian tubuh yang tidak wajar.
Tidak pernah patah tulang.
Siap ditempatkan dimana saja.
Persyaratan Administrasi
Surat Izin Orang Tua/Wali.
Fotocopy ijazah untuk lulusan 2019 & 2020
Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2021.
Pas Foto dengan ketentuan.
Pasfoto 4x6 (1buah) :
Putra latar Merah
Putri latar Biru
Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (Pakai Putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri dan tampak belakang
Fotocopy Akta Kelahiran Kenal Lahir Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS.
Persyaratan Khusus
Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat
Tidak bertato atau bekas tato;
Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
Belum pernah diberhentikan sebagai Taruna/i STIN atau perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Taruna/i STIN, maka pendaftar:
Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di STIN
Bersedia diberhentikan sebagai Taruna/i STIN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR; dan
Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada Website PTB STIN.