Mekanisme pengadaan ASN dan Status pengusulan kebutuhan ASN 2021 (data per tanggal 7 April 2021):

 


Mekanisme pengadaan ASN

a. Pemerintah daerah menyampaikan usulan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

b. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN nasional dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Keuangan dan Kepala BKN;

c. Pengumuman seleksi, Pelaksanaan Seleksi Administrasi, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh BKN;

d. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan hasil akhir seleksi;

e. Penetapan Nomor Induk Kepegawaian oleh BKN;

f. Pengangkatan pegawai.

5. Status pengusulan kebutuhan ASN 2021 (data per tanggal 7 April 2021):

a. Sebanyak 546 instansi (88%) yang terdiri dari 56 K/L, 34 Pemerintah Provinsi, 456 Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengusulkan kebutuhan ASN disertai dengan dokumen pengusulan ASN yang

lengkap;

b. Sebanyak 48 instansi (8%) yang terdiri dari 48 Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mengusulkan kebutuhan ASN namun dokumen pengusulan kebutuhan ASN belum lengkap sehingga perlu untuk

melengkapi dokumen tersebut. 

c. Sebanyak 27 instansi (4%) yang terdiri dari 23 K/L, 4 Pemerintah

Kabupaten/Kota tidak mengusulkan kebutuhan ASN 2021;