Mekanisme pengadaan ASN
a. Pemerintah daerah menyampaikan usulan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
b. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN nasional dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Keuangan dan Kepala BKN;
c. Pengumuman seleksi, Pelaksanaan Seleksi Administrasi, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh BKN;
d. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan hasil akhir seleksi;
e. Penetapan Nomor Induk Kepegawaian oleh BKN;
f. Pengangkatan pegawai.
5. Status pengusulan kebutuhan ASN 2021 (data per tanggal 7 April 2021):
a. Sebanyak 546 instansi (88%) yang terdiri dari 56 K/L, 34 Pemerintah Provinsi, 456 Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengusulkan kebutuhan ASN disertai dengan dokumen pengusulan ASN yang
lengkap;
b. Sebanyak 48 instansi (8%) yang terdiri dari 48 Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mengusulkan kebutuhan ASN namun dokumen pengusulan kebutuhan ASN belum lengkap sehingga perlu untuk
melengkapi dokumen tersebut.
c. Sebanyak 27 instansi (4%) yang terdiri dari 23 K/L, 4 Pemerintah
Kabupaten/Kota tidak mengusulkan kebutuhan ASN 2021;