Seluruh kegiatan seleksi sekolah kedinasan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jadwal kegiatan seleksi sekolah kedinasan akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.
Rencana kegiatan perkuliahan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan perkembangan pemberlakuan/perubahan status Pandemi Covid-19 pada saat itu.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta jika mendaftar pada sekolah kedinasan:
a. Pas foto;
b. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan;
c. Kartu Keluarga;
d. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
e. Rapor SMA/Sederajat;
f. Dokumen lain yang diatur oleh masing-masing Instansi.
Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh instansi penyelenggara seleksi sekolah kedinasan:
a. Mekanisme pelaksanaan yang memperhatikan protokol kesehatan;
b. Membentuk Panitia Seleksi Instansi;
c. Menerapkan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya;
d. Menyediakan portal pengaduan seleksi;
e. Hal lain yang akan diatur kemudian.