Jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 pada Pemerintah Pusat:
a. Dosen;
b. Penjaga Tahanan;
c. Penyuluh KB;
d. Analis Perkara Peradilan;
e. Pemeriksa;
f. Perawat;
g. Analis Hukum Pertanahan;
h. Jaksa;
i. Dokter;
j. Statisi;
k. Pranata Komputer;
l. Pranata Barang Bukti;
m. Pengawas Farmasi dan Makanan;
n. Penyuluh Perikanan;
o. Perencana.
Jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi:
a. Jabatan Guru: Guru BK, Guru TIK, Guru Matematika, Guru Seni Budaya, Guru Bahasa Indonesia.
b. Jabatan Tenaga Kesehatan: Perawat, Dokter, Asisten Apoteker, Perekam Medis Apoteker.
c. Jabatan Teknis: Pranata Komputer, Polisi Kehutanan, Pengawas Benih Tanaman, Pengelola Keuangan, Pengelola Barang dan Jasa.
10. Jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten/Kota:
a. Jabatan Guru: Guru Kelas, Guru Penjasorkes, Guru BK, Guru TIK, Guru Seni Budaya.
b. Jabatan Tenaga Kesehatan: Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan.
c. Jabatan Teknis: Penyuluh Pertanian, Auditor, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Keuangan, Verifikator Keuangan.