Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas & fungsinya di instansi masing² Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan setidaknya terdapat 3 kompetensi kunci yang wajib dimiliki oleh pegawai ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, & kompetensi sosial kultural.
Kompetensi teknis diukur dari tingkat & spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, & pengalaman bekerja secara teknis. Sedangkan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Sementara kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku,& budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Integrasi nilai PPPK :
1. PG kompetensi teknis : 42 point
2. PG manajerial : 65 point
3. PG Sosio kultural : 65
4. PG wawancara : 15
Hasil akhir :
1. Kompetensi teknis : nilai x 60 %
2. Manajerial, sosio kultural, wawancara : jumlah seluruh x 40%
Contoh :
1. Teknis : 42 x 60 % = 25.2
2. Manajerial, sosio, wawancara = (65+65+15) x 40% = 58
Jadi total : 25.2 + 58 = 83,2 dibulatkan 83