Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS mulai disalurkan November 2020.
Bantuan tersebut disalurkan kepada 1,9 juta PTK, termasuk di dalamnya adalah guru-guru honor yang belum mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Semoga pada bulan November sudah dapat mencairkan kepada PTK tersebut," kata Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani melalui pesan singkat , Rabu (7/10/2020).
Dia menjelaskan, Kemendikbud bersama BPJS Ketenagakerjaan baru saja menyelesaikan pendataan. Pendataan dilakukan untuk mengetahui PTK yang tidak masuk ke dalam program subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemendikbud akan memberikan BSU kepada 1,9 juta PTK yang belum mendapatkan BSU dari BPJS. Tahapan pendataan bersama dengan BPJS baru saja selesai," tambahnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin pada kesempatan sebelumnya menjelaskan, BSU ini akan diberikan kepada guru honorer yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Harusnya begitu (syarat tersebut tidak diberlakukan untuk guru honorer). Jadi pengecualiannya di situ," kata dia , Senin (21/9/2020).